BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran
perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
DPR telah menetapkan APBN 2014. Anggaran belanja APBN ditetapkan sebesar Rp. 1.842,49 triliun, dengan komposisi Belanja Pemerintah Pusat Rp. 1.249,94 triliun (70 %) dan alokasi untuk Pemerintah Daerah Rp. 529,55 triliun (30%). Defisit anggaran dalam postur APBN ditetapkan 1,69 persen dari PDB atau sekitar Rp. 175,3 triliun.
DPR telah menetapkan APBN 2014. Anggaran belanja APBN ditetapkan sebesar Rp. 1.842,49 triliun, dengan komposisi Belanja Pemerintah Pusat Rp. 1.249,94 triliun (70 %) dan alokasi untuk Pemerintah Daerah Rp. 529,55 triliun (30%). Defisit anggaran dalam postur APBN ditetapkan 1,69 persen dari PDB atau sekitar Rp. 175,3 triliun.
Rencana penerimaan negara dan hibah ditetapkan sebesar Rp. 1.667,14
triliun terdiri dari Pendapatan Pajak Rp. 1.280,39 triliun, Pendapatan Bukan
Pajak Rp. 385,39 triliun dan hibah Rp. 1,36 triliun. Sementara defisit Rp.
175,35 triliun akan ditutupi dengan utang. Penerimaan di APBN 2014 ditetapkan
naik 11% dari APBNP 2013, dari Rp. 1.502 triliun menjadi Rp. 1.667,14. Sisi
pengeluaran juga naik 6,7% dari Rp. 1.726,2 triliun menjadi Rp. 1.842,49.
Walaupun APBN terus meningkat tiap tahun, PDB juga naik pesat,
perekonomian tumbuh tiap tahun, pendapatan per kapita juga naik tiap tahun,
tapi tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat yang signifikan.
Jumlah rakyat miskin juga nyaris tidak berkurang. Ini mengindikasikan ada kesalahan
besar dalam APBN sehingga APBN yang sebagian besar penerimaannya berasal dari
pajak yang dibayar oleh rakyat tapi tidak memberikan kontribusi nyata
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
pendahuluan yang sudah penulis sampaikan ,maka rumusan masalah yang muncul
adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?
2.
Apa yang dimaksud dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ?
3.
Apa saja Sumber penerimaan Pendapatan
Negara dalam APBN dan APBD?
4.
Bagaimana Hubungan antara
APBN dengan Pertumbuhan Ekonomi ?
1.3 Tujuan Makalah
Dari rumusan
masalah yang ada, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.
Untuk Mengetahui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) di Indonesia
2.
Untuk Mengetahui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) di Indonesia
3.
Untuk Mengetahui Apa Saja Sumber
Penerimaan Pendapatan Negara Dalam APBN dan APBD
4.
Untuk Mengetahui Hubungan antara
APBN dengan Pertumbuhan Ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2.1.1 Pengertian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan PerwakilanRakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003). Merujuk
Pasal 12 UU No. 1/2004.tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun
anggaran meliputi:
a. Hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
b. Kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
c. Penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Semua
penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004)Tahun
anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000,
Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai
tanggal 1 April sampai dengan 31 Marettahun berikutnya. Penggunaan tahun
kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan
Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal
4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Sebagaimana
ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 17/2003,anggaran adalah alat
akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas,
pengeluaran anggaran hendaknya dapatdipertanggungjawabkan dengan menunjukkan
hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana
publik tersebut. Sebagai alat manajemen, sistem penganggaran selayaknya dapat
membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi
program pemerintah.Sedangkan sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran
berfungsi untukmewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta
pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
2.1.2 Fungsi
Anggaran
Pendapatan Belanja Negara ( APBN )
APBN merupakan instrumen untuk mengatur
pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah
serta prioritas pembangunan secara umum.
Merujuk Pasal 3 Ayat
(4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi
hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran
harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
1. Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2. Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi
negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan
telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
3. Fungsi
pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4. Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan
efektivitas perekonomian.
5. Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan
6. Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2.1.3
Prinsip-prinsip Dalam APBN
a.
Prinsip
Anggaran Defisit
Bedanya
dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan
:
1) Pinjaman
LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
2) Defisit
anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
a) Anggaran Defisit
PNH
– BN = DA
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN
+ Non-Pk DN
PbLN = PPLN
– PC PULN
Keterangan :
PNH : Pendapatan
negara dan hibah
BN : Belanja
negara
DA : Defisit
Anggaran
PbDN : Pembiayaan
DN
PkDN :
Perbankan DN
Non-PkDN : Non-Perbankan
DN
PbLN : Pembiayaan
LN
PPLN : Penerimaan
pinjaman LN
PCPULN : Pembayaran
cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN : Bantuan
luar negeri
b) Anggaran Berimbang
PDN
– PR = TP
DAP =
AP – TP
Keterangan :
PDN : Pendapatan
DN
PR : Pengeluaran
Rutin
TP : Tabungan
Pemerintah
DAP : Defisit
Anggaran Pembangunan
AP : Anggaran
Pembangunan
b.
Prinsip
Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis
relatif. Anggaran bersifat dinamis
absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP)
dari tahun ke tahun terus meningkat.
Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase
kenaikan TP (DTP)
terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman
luar negeri terus menurun.
c.
Prinsip
Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman
LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran
pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri
hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil
sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran
pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
2.1.4
Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tujuan
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar
terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja,
dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Semua itu ditujukan untuk
tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual
bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.2 Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah ( APBD)
2.2.1
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah
suatu daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan
alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2.2.2
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD )
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD
mempunyai fungsi yang sama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang sudah dijelaskan sebelumnya. Diantaranya :
a. Fungsi Stabilisasi
b. Fungsi Alokasi
c. Fungsi Distribusi
d. Fungsi Regulasi
Berdasarkan UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3, pemerintah wajib
menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Pembangunan daerah sebagai bagian
integral dari pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan
pengaturan sumber daya nasional. Hal ini dimaksudkan agar memberikan kesempatan
bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Penyelenggaraan pemerinthan daerah sebagai subsistem pemerintahan
negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara umum. Sebagai daerah otonom,
daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan
pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip
keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih
efektif dilaksanakan pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi pada umumnya
dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini disebabkan daerah lebih mengetahui
kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya
perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda setiap wilayah. Dengan
demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut sangat penting sebagai landasan
dalam penentuan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan
kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara
proporsional. Hali in diwujudkan melalui pengaturan, pembagian, pemanfaatan
sumber daya nasional, dan perimbangan keuangan. Sumber pembiayaan pemerintah
daerah dalam rangka perimbangan keuangan dilaksanakan atas dasar
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
2.2.3 Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBD )
Tujuan penyusunan APBD
adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai
kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
2.3
Sumber Penerimaan Pendapatan Negara dalam APBN dan APBD
2.3.1 Sumber Penerimaan di dalam APBN.
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
Penerimaan negara terdiri dari 2 yaitu :
a. Penerimaan
Dalam Negeri
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum penerimaan negara
dibedakan menjadi dua sumber yaitu:
1) Penerimaan Pajak
Penerimaan
perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak
dalam negeri terdiri dari pajak pengahasilan migas dan nonmigas, PPN dan PPnBM,
BPHTB, cukai, dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional berasal dari
bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
2) Penerimaan negara bukan pajak
berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan
negara bukan pajak lainnya. Penerimaan negara juga berasal dari hibah. Hibah
merupakan pemberian dana dari negara lain tanpa keharusan untuk
mengembalikannya.
b. Hibah
Penerimaan
Hibah merupakan semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta
dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintahan luar negeri, termasuk
lembaga internasional. Penerimaan hibah ini tidak perlu dikembalikan. Hibah
meliputi pemberian untuk proyek khusus dan untuk mendukung anggaran secara
umum. Hibah dalam bentuk peralatan, barang, dan bantuan teknis, biasanya tidak
dimasukkan dalam anggaran, tetapi dicatat dalam item memorandum.
2.3.2 Sumber
Penerimaan Negara di dalam APBD
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah , Pendapatan
Daerah berasal dari:
a. Pendapatan
Daerah
1) Pendapatan
Asli Daerah.
2) Sumber PAD adalah Pajak daerah,
retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Lain-lain PAD yang Sah
PAD
yang sah terdiri dari:
a)
Penjualan
kekayaan daerah yang tidak terpisahkan, jasa giro, pendapatan bunga.
b)
Keuntungan
selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
c)
Komisi,
potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan
barang atau jasa oleh daerah.
b. Penerimaan
Pusat
Pendapatan daerah juga dapat diperboleh melalui pemerintah pusat, yaitu dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus.
1) Dana pertimbangan terdiri dari dana
bagi hasil, dan alokasi umum dan dana
alokasi
khusus.
a) Dana Bagi Hasil
Dana
bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil yang berasal dari pajak terdiri pajak
bumi dan banguna, bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak
penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri serta
PPh pasal 21. Dana bagi hasil bersumber
dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum,
perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas alam, dan pertambangan
panas bumi.
b) Dana Alokasi Umum (DAU).
Jumlah
keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri
bersih yang ditetapkan dalam APBN. Proorsi DAU antara daerah provinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan kewenangan antara provinsi dan kabupaten
/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam peraturan
pemerintah.DAU dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
asas desentralisasi. Pengaturan penggunaan DAU sepenuhnya menjadi kewenangan
daerah.
c) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana
alokasi khusus bertujuan untuk kebutuhan khusus dengan memerhatikan tersedianya
dana pada APBN. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Ketetapan lebih
lanjut mengenai DAK diatur dalam peraturan pemerintah
2) Dana
Otonomi Khusus
Merupakan
dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darrusalam, dan Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk
beberapa daerah.
2.4
Hubungan antara APBN dengan Pertumbuhan Ekonomi
APBN dan pertumbuhan ekonomi
merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana yang terdapat di
dalam APBN digunakan untuk pembangunan. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan
tercipta pertumbuhan ekonomi. APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua
indikator yang penting dalam menentukan tingkat kemakmuran rakyat.
Indikator-indikator yang menjadi asumsi di dalam penyusunan APBN adalah
indikator makro ekonomi yang menjadi indikator dalam proses pertumbuhan
ekonomi.
Beberapa kebijakan dalam pengelolaan
APBN senantiasa diarahkan kepada terciptanya pertumbuhan ekonomi, walaupun pertumbuhan
ekonomi itu sendiri tidak bisa dipaksakan.
Ada beberapa alasan yang mengakibatkan
pertumbuhan ekonomi bergerak lambat walaupaun stabilitas ekonomi makro sudah
tercapai :
1. Masih
tingginya pengangguran dan kerentanan pasar tenaga kerja. Pengangguran yang
tinggi terkait kepada pertambahan penduduk dan kualitas pendidikan dan skill
sebagian terbesar SDM kita. Di lain fihak pasar tenaga kerja juga kurang
fleksibel, artinya, amat mahal bagi perusahaan untuk mengurangi tenaga kerjanya
kalau pasarnya menciut. Biaya pesangon untuk pemutusan hubungan kerja amat
tingginya. Karena hubungan industrial di Indonesia kurang menguntungkan
perusahaan maka banyak bakal investor internasional memilih lokasi Cina dan
Vietnam ketimbang Indonesia.
2. Lemahnya
kegiatan investasi dan permasalahan fundamental terkait.Lemahnya kegiatan
investasi baru juga oleh karena bagi pengusaha kepastian hukum sejak reformasi
telah berkurang. Pelaksanaan otonomi daerah menambah ketidak pastian. Indonesia
sekarang terkenal sebagai high-cost economy. Salah suatu sumber ekonomi biaya
tinggi adalah kurang memadainya infra-struktur, karena sejak 1998 praktis tidak
ada investasi pemerintah di bidang infra-struktur ini. Sebetulnya masih ada
suatu rintangan fundamental, yakni intermediasi sistim perbankan belum bisa
bekerja secara normal, karena ketatnya prudential rules yang baru dan masih ada
trauma kredit macet.
c. Pemerintah
sendiri harus memaksimalkan investasi lewat anggaran belanjanya, misalnya untuk
membangun infra-struktur yang tidak menguntungkan bagi investor swasta. Tetapi,
pengelolaan APBN ini masih mengandung permasalahan sendiri, yang juga terkait
dengan prinsip kehati-hatian (prudence).
3. Tingginya
potensi tekanan inflasi secara struktural.
d. Di level
teknis sudah ada kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membawa
tingkat inflasi jangka panjang ke kisaran 3% setahun. Untuk tahun 2005 sasaran
BI adalah 6% plus-minus 1%, untuk tahun 2006 5,5% plus-minus 1% dan untuk tahun
2007 5% plus-minus 1%. Begitu juga untuk tahun 2008 dan 2009. Pengendalian
inflasi masih menghadapi resiko intern dan ekstern yang cukup besar.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
APBN/APBD merupakan upaya yang dilakukan pemerintah
sebagai pedoman pengeluaran dan
penerimaan Negara/daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka
melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan
produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur
material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk
mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk mengelola
perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut
keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam hal ini, DPR
dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimilikinya perlu lebih
berperan dalam mengawal APBN. sehingga APBN benar-benar dapat secara efektif
menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian
negara dengan baik.
APBN dan
pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana
yang terdapat di dalam APBN digunakan untuk pembangunan. Dengan adanya
pembangunan ekonomi akan tercipta pertumbuhan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Purwono, Tony, 2004. PR Ekonomi
untuk Kelas 2 SMA. Klaten: Intan Pariwara
tujuan-apbn-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
Purnastuti, Losina, 2003. Ekonomi untuk kelas XI SMA/MA. Jakarta : Idah
Mustikawati
apbn-dan.html
membebani/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar