BAB 1
PENDAHULUAN
Setiap Negara pasti mempunyai sebuah
instansi yang disebut Bank Sentral, yaitu bank yang mengatur kebijakan moneter
di suatu Negara untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Tidak semua
Bank Sentral yang ada sekarang ini dari semenjak didirikan telah merupakan Bank
Sentral. Di Inggris dan Swedia misalnya: Bank Sentral yang sekarang ini pada
mulanya adalah bank umum. Di Swedia bank yang sekarang ini menjadi Bank Sentral
didirikan pada tahun 1660, tetapi baru pada tahun 1897 bank tersebut bertindak
sebagai Bank Sentral. Bank of England, yaitu Bank Sentral di Inggris didirikan
pada tahun 1694 tetapi fungsinya sebagai Bank Sentral baru mulai dijalankan
sejak tahun 1884. Di Amerika Serikat Bank Sentralnya dinamakan Federal Reserve
System, dan badan tersebut didirikan pada tahun 1913. Di negara-negara
berkembang, termasuk di negara kita, Bank Sentral didirikan semenjak mereka
mencapai kemerdekaan, yaitu pada tahun-tahun sesudah Perang Dunia Kedua. Bank
Sentral di negara kita adalah Bank Indonesia.[1]
Sebagai Bank
Independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi
kestabilan perekonomian Indonesia maka Bank Indonesia mempunyai peran dan
tugasnya sendiri dalam mencapai tujuan dan bertanggung jawab dalam menghadapi
ketidakstabilan ekonomi yang terjadi.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas maka rumusan masalah yang ada yaitu :
1. Bagaimana sejarah Bank Indonesia?
3. Apa tujuan dan fungsi Bank Indonesia?
4. Apa peranan Bank Indonesia dalam
pengendalian inflasi?
5. Bagaimana Hubungan Bank Indonesia dengan
pemerintah dan dunia Internasional ?
Dari
rumusan masalah yang ada maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui bagaimana sejarah
Bank Indonesia
3. Untuk mengetahui apa saja tujuan dan
fungsi Bank Indonesia
4. Untuk mengetahui apa peranan Bank
Indonesia dalam pengendalian inflasi
5. Untuk mengetahui bagaimana hubungan Bank
Indonesia dengan pemerintah dan dunia Internasional
BAB II
PEMBAHASAN
Bank
Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik
Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Pada
1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank
sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.Tahun 1953, Undang-Undang
Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan
fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang
moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia
diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan
fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada
tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan
tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang
melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank
Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun
1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU
No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia
diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun
2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2
tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam
menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
1.
Para
Gubernur Bank Indonesia
Sejak
dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut :
a.
2010-sekarang Darmin Nasution
b.
2009-2010
Darmin Nasution (Pelaksana
tugas)
c.
2009
Miranda
Gultom (Pelaksana tugas)
d.
2008-2009
Boediono
e.
2003-2008
Burhanuddin Abdullah
f.
1998-2003
Syahril Sabirin
g.
1993-1998
Sudrajad Djiwandono
h.
1988-1993
Adrianus Mooy
i.
1983-1988
Arifin Siregar
j.
1973-1983
Rachmat Saleh
k.
1966-1973
Radius Prawiro
l.
1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam
m.
1960-1963
Mr. Soemarno
n.
1959-1960
Mr. Soetikno Slamet
o.
1958-1959
Mr. Loekman Hakim
p.
1953-1958
Mr. Sjafruddin
Prawiranegara
1. Kedudukan Bank Indonesia
a.
Sebagai
Lembaga Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari
campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara
yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas
Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih
menjamin independensitersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan
khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar
dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga
tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar
Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank
Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
b.
Sebagai
Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai
badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam
maupun di luar pengadilan.[2]
2.
Modal Bank Indonesia
Bank
Indonesia berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia dan dapat
mempunyai kantor-kantor didalam dan diluar wilayah Republik Indonesia. Modal
Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000,00
( dua triliun rupiah ) dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10%
(sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari
cadangan umum atau hasil revaluasi asset ditetapkan dengan peraturan Dewan
Gubernur. Dewan Gubernur adalah pemimpin Bank Indonesia, sedangkan yang
dimaksud dengan cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus
Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul
dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.[3]
1. Tujuan Bank Indonesia
Dalam UU BI secara tegas dinyatakan
dalam pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia.
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap
barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung
jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan
Bank Indonesia dalam UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral yang dirumuskan
secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”. Ketidak tegasan perumusan
tersebut menimbulkan implikasi antara lain peran Bank Indonesia sebagai
otoritas tidak jelas dan tidak terfokus bahkan timbul konflik karena antara
tugas menjaga kestabilan nilai rupiah dengan tugas mendorong pertumbuhan sering
kali tidak dapat berjalan bersamaan. Di samping itu, ketidak jelasan
tujuan juga menjadikan tanggung jawab terhadap kebijakan yang diambil tidak jelas.
Salah satu
tujuan penting daripada mendirikan Bank Sentral adalah untuk mengatur dan
mengawasi kegiatan bank-bank umum dan badan-badan keuangan lainnya. Tujuan
penting lainnya dari mendirikan Bank Sentral adalah untuk membantu menciptakan
kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil. Di dalam jangka panjang salah satu
tugas penting dari Bank Sentral adalah untuk melancarkan proses pertumbuhan
ekonomi dan mengusahakan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi yang maju.[4]
2. Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga
bidang tugas ini adalah:
a. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan
nilai rupiah, pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran
moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian
moneter melalui berbagai cara antara lain:
1) Operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing
2) Penetapan tingkat diskonto
3) Penetapan cadangan wajib minimum
4) Pengaturan kredit atau pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank
Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa
sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan
penggunaan alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan
efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa
sistem pembayaran, agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan
sistem pembayaran.
c. Mengatur dan mengawasi Bank Dalam
mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap
bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam
pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan
di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank
Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor
bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha
tertentu.Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan
langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk
pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan.Pengawasan
tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank.[5]
Kalau
diperhatikan peranan dan kegiatan yang dijalankan oleh Bank Sentral di berbagai
negara, maka akan didapati bahwa pada umumnya Bank Sentral ditugaskan oleh
Pemerintah untuk menjalankan lima kegiatan berikut:
1) bertindak
sebagai bank kepada Pemerintah
2) bertindak sebagai
bank kepada bank-bank umum
3) mengawasi
kegiatan bank umum dan badan-badan keuangan lainnya
4) mengawasi aktivitas perdagangan luar negeri
5) mencetak uang
logam dan uang kertas yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan.produksi dan
perdagangan.[6]
D.
Peranan Bank Indonesia Dalam
Pengendalian Inflasi
Kestabilan nilai rupiah tercermin
dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin
dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi
imflasi dapat menjadi di bagi 2 macam, yaitu tekanan imflasi yang berasal dari
sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, bank Indonesia hanya
memiliki kemampua untuk memengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi
permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam,
musim kemarau, distribusi tidak lancer, dan lain-lain) sepenuhnya berada di
luar pengendalian bank Indonesia. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan
menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerja sama
dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta. Tanpa
dukungan dan komitmen tersebut niscaya tingkat inflasi yang sangat tinggi
selama ini akan sulit dikendalikan. Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya
ditetapkan oleh kekuatan permintaan dan panawaran yang terjadi di pasar. Apa
yang dapat dilakukan oleh BI adalah menjaga agar nilai rupiah tidak terlalu
berfluktuasi secara tajam.[7]
Strategi yang di gunakan oleh bank
indoneia dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah adalah :
1. Mengaji efektivitas instrumen
moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter bank Indonesia.
2. Menentukan sasaran akhir kebijakan
moneter bank Indonesia.
3. Mengindentifikasi variable yang
menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
4. Memformulasikan respons kebijakan
moneter bank Indonesia.
Terkait pelaksanaan tugas pokok
dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, memiliki kewenangan antara
lain menetapkan dan menggunakan instrumens moneter berupa tetapi tidak
terbatas pada :
1. Operasi pasar terbuka
2. Penetapan tingkat diskonto
3. Penetapan giro wajib minimum
4. Pengatuaran kredit
Penggunaan instrumen di atas di
lakukan berdasarkan prinsip konvensional (system bunga). Pengendalian
moneter melalui operasi pasar terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di
pasar uang yang di lakukan bank Indonesia dengan bank atau pihak lain
yang di tetapkan oleh bank Indonesia. Kegiatan pasar terbuka terdiri dari
:
1. Operasi pasar terbuka dalam rupiah,
meliputi penerbitan SBI Sertifikat bank Indonesia, jual beli surat berharga dalam
rupiah antara lain SBI dan surat Utang Negara, Penyediaan fasilitas simpanan
bank Indonesia dalam rupiah, (Fine tune Operation) Penitipan dana dengan
prinsip wadiah .
2. Operasi pasar terbuka dalam valas
yaitu jual beli valas terhadap rupiah antara lain dalam bentuk spot, forward,
dan swap. Dengan kegiatan operasi pasar terbuka tersebut, Bank Indonesia
memengaruhi likuiditas perbankan (melalui ekspansi dan kontraksi moneter)
untuk mencapai target operasional kebijakn moniter, berupa target kuantitas uang
primer atu komponennya, atau suku bangsa pasar jangka pendek. [8]
E.
Hubungan Bank Indonesia dengan
Pemerintah dan Dunia Internasional
1. Hubungan dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan
pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
adalah sebagai berikut :
a. Bertindak sebagai pemegang kas
Negara
b. Untuk dan atas nama pemerintah Bank
Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan
tagihan dan kewajiban keuangan pemerintahterhadap pihak luar negeri.
c. Pemerintah wajib meminta pendapat
Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam siding cabinet yang
membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas
Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d. Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia
e. Dalam hal pemerintah menerbitkan
surat-surat utang Negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan
Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Bank Indonesia dapat membantu
penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan pemerintah.
g. Bank Indonesia dilarang memberikan
kredit kepada pemerintah.
2. Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia
dengan Dunia Internasional maka Bank Indonesia :
a. Dapat melakukan kerjasama dengan :
1) Bank Sentral Negara lain
2) Organisasi dan Lembaga Internasional
b. Dalam hal dipersyaratkan bahwa
anggota internasional dan/atau lembaga multilateral adalah Negara,maka Bank
Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagi
anggota.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Bank Indonesia adalah bank Sentral
Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang.
2. Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan nilai rupiah dan apabila
perbankan mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada sistematik, Bank
Indonesia akan memberikan pembiayaan darurat.
3. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank
Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas ini adalah:
a. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
b. Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi Bank
4. Dalam pengendalian Inflasi, Bank
Indonesia hanya memiliki kemampuan untuk memengaruhi tekanan inflasi yang
berasal dari sisi permintaan, Untuk mencapai dan menjaga tingkat inflasi
yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh
pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta.
5. Dalam hubungannya dengan pemerintah,
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dan Bank Indonesia
dilarang memberikan kredit kepada pemerintah, sedangkan dalam hubungannya
dengan dunia Internasional, Bank Indonesia dapat melakukan kejasama dengan
berbagai bank sentral,organisasi maupun lembaga internasional lainnya dan
bertindak sebagai anggota untuk dan atas nama Negara Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 19.05 WIB
indonesia/
Diakses pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 19.16 WIB
Budisusanto,Totok
dan Sigit Triandaru.2006.Bank Dan Lembaga
Keuangan
Lain.Jakarta :
Salemba empat.
(Latumaerissa
Julius R. 2011.Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Salemba empat ) Diakses
pada tanggal 3, mei 2014 pukul 17.56 WIB
PerananBankIndonesiaDalamPengendalianInflasi.pdf
Diakses pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 18.35 WIB
Kasmir.2012.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta
: PT Raja Grafindo.
tanggal 3, Mei 2014 pukul 19.05 WIB
Diakses pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 19.16
WIB
[3] Budisusanto,Totok dan Sigit Triandaru.2006.Bank Dan Lembaga Keuangan Lain.Jakarta
:
Salemba empat.hal 38
[4]
Ibid halaman 1
Julius R. 2011.Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba empat ) Diakses
pada
tanggal 3, mei 2014 pukul 17.56 WIB
[6] Ibid halaman 7
[7]
http://banking.blog.gunadarma.ac.id/peraturan- BI
/PerananBankIndonesiaDalamPengendalianInflasi.pdf
Diakses pada tanggal 3, Mei 2014 pukul
18.35 WIB
[8] Ibid halaman 8
[9] Kasmir.2012.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,
hal 161-
162
Tidak ada komentar:
Posting Komentar