Rabu, 03 Desember 2014

makalah bank dan lembaga keuangan tentang bank sentral



BAB 1
PENDAHULUAN

Setiap Negara pasti mempunyai sebuah instansi yang disebut Bank Sentral, yaitu bank yang mengatur kebijakan moneter di suatu Negara untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Tidak semua Bank Sentral yang ada sekarang ini dari semenjak didirikan telah merupakan Bank Sentral. Di Inggris dan Swedia misalnya: Bank Sentral yang sekarang ini pada mulanya adalah bank umum. Di Swedia bank yang sekarang ini menjadi Bank Sentral didirikan pada tahun 1660, tetapi baru pada tahun 1897 bank tersebut ber­tindak sebagai Bank Sentral. Bank of England, yaitu Bank Sentral di Inggris didirikan pada tahun 1694 tetapi fungsinya sebagai Bank Sentral baru mulai dijalankan sejak tahun 1884. Di Amerika Serikat Bank Sentralnya dinamakan Federal Reserve System, dan badan tersebut didirikan pada tahun 1913. Di negara-negara berkembang, ter­masuk di negara kita, Bank Sentral didirikan semenjak mereka mencapai kemerdekaan, yaitu pada tahun-tahun sesudah Perang Dunia Kedua. Bank Sentral di negara kita adalah Bank Indonesia.[1]
Sebagai Bank Independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kestabilan perekonomian Indonesia maka Bank Indonesia mempunyai peran dan tugasnya sendiri dalam mencapai tujuan dan bertanggung jawab dalam menghadapi ketidakstabilan ekonomi yang terjadi.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka rumusan masalah yang ada yaitu :
1.      Bagaimana sejarah Bank Indonesia?
2.      Bagaimana kedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara dan Modal Bank Indonesia ?
3.      Apa tujuan dan fungsi  Bank Indonesia?
4.      Apa peranan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi?
5.       Bagaimana Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah dan dunia Internasional ?

C.    Tujuan 
Dari rumusan masalah yang ada maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah Bank Indonesia
2.      Untuk mengetahui  kedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara dan modal Bank Indonesia
3.      Untuk mengetahui apa saja tujuan dan fungsi Bank Indonesia
4.      Untuk mengetahui apa peranan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi
5.       Untuk mengetahui bagaimana hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah dan dunia Internasional















BAB II
PEMBAHASAN

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
1.      Para Gubernur Bank Indonesia
Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut :
a.       2010-sekarang                 Darmin Nasution
b.      2009-2010                       Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
c.       2009                                 Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
d.      2008-2009                       Boediono
e.       2003-2008                       Burhanuddin Abdullah
f.       1998-2003                       Syahril Sabirin
g.      1993-1998                       Sudrajad Djiwandono
h.      1988-1993                       Adrianus Mooy
i.        1983-1988                       Arifin Siregar
j.        1973-1983                       Rachmat Saleh
k.      1966-1973                       Radius Prawiro
l.        1963-1966                       T. Jusuf Muda Dalam
m.    1960-1963                       Mr. Soemarno
n.      1959-1960                       Mr. Soetikno Slamet
o.      1958-1959                       Mr. Loekman Hakim
p.      1953-1958                       Mr. Sjafruddin Prawiranegara

B.     Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara dan Modal Bank Indonesia
1.      Kedudukan Bank Indonesia
a.       Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensitersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
b.      Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.[2]
2.      Modal Bank Indonesia
Bank Indonesia berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor didalam dan diluar wilayah Republik Indonesia. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000,00 ( dua triliun rupiah ) dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau hasil revaluasi asset ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur. Dewan Gubernur adalah pemimpin Bank Indonesia, sedangkan yang dimaksud dengan cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.[3]
1.      Tujuan Bank Indonesia
Dalam UU BI secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan Bank Indonesia dalam UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”. Ketidak tegasan perumusan tersebut menimbulkan implikasi antara lain peran Bank Indonesia sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus bahkan timbul konflik karena antara tugas menjaga kestabilan nilai rupiah dengan tugas mendorong pertumbuhan sering kali tidak dapat berjalan  bersamaan. Di samping itu, ketidak jelasan tujuan juga menjadikan tanggung jawab terhadap kebijakan yang diambil tidak jelas.
Salah satu tujuan penting daripada mendirikan Bank Sentral adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bank-bank umum dan badan-badan keuangan lainnya. Tujuan penting lainnya dari mendirikan Bank Sentral adalah untuk membantu menciptakan kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil. Di dalam jangka panjang salah satu tugas penting dari Bank Sentral adalah untuk melancarkan proses pertumbuhan ekonomi dan mengusahakan tercapainya tingkat per­tumbuhan ekonomi yang maju.[4]
2.      Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain:
1)      Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
2)      Penetapan tingkat diskonto
3)      Penetapan cadangan wajib minimum
4)      Pengaturan kredit atau pembiayaan
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem  pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem  pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem  pembayaran, agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
c.       Mengatur dan mengawasi Bank Dalam mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan  pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.Di bidang  pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan.Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.[5]

Kalau diperhatikan peranan dan kegiatan yang dijalankan oleh Bank Sentral di berbagai negara, maka akan didapati bahwa pada umumnya Bank Sentral ditugaskan oleh Pemerintah untuk menjalankan lima kegiatan berikut:
1)      bertindak sebagai bank kepada Pemerintah
2)      bertindak sebagai bank kepada bank-bank umum
3)      mengawasi kegiatan bank umum dan badan-badan keuangan lainnya
4)       mengawasi aktivitas perdagangan luar negeri
5)      mencetak uang logam dan uang kertas yang diperlukan untuk melancarkan ke­giatan.produksi dan perdagangan.[6]

D.    Peranan Bank Indonesia Dalam Pengendalian Inflasi
Kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi imflasi dapat menjadi di bagi 2 macam, yaitu tekanan imflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, bank Indonesia hanya memiliki kemampua untuk memengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi  permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancer, dan lain-lain) sepenuhnya berada di luar pengendalian bank Indonesia. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta. Tanpa dukungan dan komitmen tersebut niscaya tingkat inflasi yang sangat tinggi selama ini akan sulit dikendalikan. Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya ditetapkan oleh kekuatan permintaan dan panawaran yang terjadi di pasar. Apa yang dapat dilakukan oleh BI adalah menjaga agar nilai rupiah tidak terlalu berfluktuasi secara tajam.[7]
Strategi yang di gunakan oleh bank indoneia dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah adalah :
1.      Mengaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter bank Indonesia.
2.      Menentukan sasaran akhir kebijakan moneter bank Indonesia.
3.      Mengindentifikasi variable yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
4.      Memformulasikan respons kebijakan moneter bank Indonesia.

Terkait pelaksanaan tugas pokok dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, memiliki kewenangan antara lain menetapkan dan menggunakan instrumens moneter  berupa tetapi tidak terbatas pada :
1.      Operasi pasar terbuka
2.      Penetapan tingkat diskonto
3.      Penetapan giro wajib minimum
4.      Pengatuaran kredit
Penggunaan instrumen di atas di lakukan berdasarkan prinsip konvensional (system  bunga). Pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di  pasar uang yang di lakukan bank Indonesia dengan bank atau pihak lain yang di tetapkan oleh  bank Indonesia. Kegiatan pasar terbuka terdiri dari :
1.      Operasi pasar terbuka dalam rupiah, meliputi penerbitan SBI Sertifikat bank Indonesia, jual beli surat berharga dalam rupiah antara lain SBI dan surat Utang Negara, Penyediaan fasilitas simpanan bank Indonesia dalam rupiah, (Fine tune Operation) Penitipan dana dengan prinsip wadiah .
2.      Operasi pasar terbuka dalam valas yaitu jual beli valas terhadap rupiah antara lain dalam bentuk spot, forward, dan swap. Dengan kegiatan operasi pasar terbuka tersebut, Bank Indonesia memengaruhi likuiditas  perbankan (melalui ekspansi dan kontraksi moneter) untuk mencapai target operasional kebijakn moniter, berupa target kuantitas uang primer atu komponennya, atau suku bangsa pasar jangka  pendek. [8]
E.     Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dan Dunia Internasional
1.      Hubungan dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a.       Bertindak sebagai pemegang kas Negara
b.      Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintahterhadap pihak luar negeri.
c.       Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia
e.       Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang Negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f.       Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan pemerintah.
g.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.


2.      Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional maka Bank Indonesia :
a.       Dapat melakukan kerjasama dengan :
1)      Bank Sentral Negara lain
2)      Organisasi dan Lembaga Internasional
b.      Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan/atau lembaga multilateral adalah Negara,maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagi anggota.[9]



















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Bank Indonesia adalah bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang.
2.      Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan nilai rupiah dan apabila perbankan mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada sistematik, Bank Indonesia akan memberikan pembiayaan darurat.
3.      Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter  
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c.       Mengatur dan mengawasi Bank
4.      Dalam pengendalian Inflasi, Bank Indonesia hanya memiliki kemampuan untuk memengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi  permintaan, Untuk mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta.
5.      Dalam hubungannya dengan pemerintah, Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dan Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah, sedangkan dalam hubungannya dengan dunia Internasional, Bank Indonesia dapat melakukan kejasama dengan berbagai bank sentral,organisasi maupun lembaga internasional lainnya dan bertindak sebagai anggota untuk dan atas nama Negara Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 19.05 WIB
indonesia/ Diakses pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 19.16 WIB
Budisusanto,Totok dan Sigit Triandaru.2006.Bank Dan Lembaga Keuangan
Lain.Jakarta : Salemba empat.
(Latumaerissa Julius R. 2011.Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Salemba empat ) Diakses pada  tanggal 3, mei 2014  pukul 17.56 WIB       
PerananBankIndonesiaDalamPengendalianInflasi.pdf Diakses pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 18.35 WIB
Kasmir.2012.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta : PT Raja Grafindo.




   tanggal 3, Mei 2014 pukul 19.05 WIB

[3] Budisusanto,Totok dan Sigit Triandaru.2006.Bank Dan Lembaga Keuangan Lain.Jakarta :
   Salemba empat.hal 38
[4] Ibid halaman 1

   Julius R. 2011.Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba empat ) Diakses pada
   tanggal 3, mei 2014  pukul 17.56 WIB                

[6] Ibid halaman 7
[8] Ibid halaman 8
[9] Kasmir.2012.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, hal 161-
  162

Tidak ada komentar:

Posting Komentar